SUARA INDONESIA JAYAPURA

Penjara 6 Tahun dan Denda Puluhan Miliar bagi Penjual BBM Subsidi Eceran

Mustakim Ali - 11 August 2023 | 16:08 - Dibaca 767 kali
News Penjara 6 Tahun dan Denda Puluhan Miliar bagi Penjual BBM Subsidi Eceran
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun saat meninjau SPBU Apo Kota Jayapura, Jumat (11/08/2023). (Foto: Mustakim Ali/Suaraindonesia.co.id)

JAYAPURA, Suaraindonesia.co.id - Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku mengeluarkan larangan tegas terhadap konsumen yang membeli BBM bersubsidi dengan tujuan untuk dijual kembali (jual eceran-red) demi mencari keuntungan.

"Larangan masyarakat, tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali. Sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku, Edi Mangun, Jumat (11/08/2023).

Hal ini sejalan dengan upaya Pertamina untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah Papua-Maluku sebagai daerah sulit dijangkau.

Menurut Edi, bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

"Hal ini termasuk kios-kios juga kan sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi juga ini di tengah kota. Pertama, sudah melanggar UU Migas dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain," ungkapnya.

Edi berharap untuk ke depannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.

"Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer. Hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” tuturnya.

Perlu diketahui, bahwa BBM bersubsidi ditujukan untuk konsumsi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan. Penjualan BBM bersubsidi secara ilegal dapat menyebabkan kekurangan pasokan dan harga yang tidak stabil yang dapat mengganggu ketersediaan BBM di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku meminta kerja sama dari masyarakat untuk tidak membeli BBM bersubsidi dengan tujuan komersial, melainkan hanya untuk keperluan pribadi. Dengan demikian, kita dapat memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Papua-Maluku.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya