SUARA INDONESIA JAYAPURA

Tiga Orang Peria Di Mimika Diringkus Polisi Lantaran Nekat Jual Barang Haram

Mustakim Ali - 22 February 2023 | 06:02 - Dibaca 606 kali
Kriminal Tiga Orang Peria Di Mimika Diringkus Polisi Lantaran Nekat Jual Barang Haram
Sejumlah pelaku saat diamankan di Mapolres Mimika.

JAYAPURA – Sat Narkoba Polres Mimika melakukan penangkapan kepada tiga orang pelaku tindak pidana penjualan barang haram berupa Narkotika jenis sabu, Selasa (21/02/2023).

Terkait hal ini Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona membenarkan hal tersebut, yang mana melalui Sat Narkoba dilakukan penangkapan kepada 3 pelaku tindak pidana penjualan Narkotika jenis sabu pada hari Senin, 20 Februari 2023.

“Diketahui dari data yang didapat, pada hari Senin 20 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika di jalan Irigasi lorong mangga 2 Timika, lalu sekitar 21.30 Wit tim melakukan pemantauan pada lokasi tersebut,” ucap Kasi Humas.

Lanjutnya, selang beberapa waktu ada sebuah kendaraan sepeda motor yang berboncengan terlihat berhenti dan turun dari sepeda motor lalu menyenter ke semak-semak yang ada disekitar jalan tersebut. Karena melihat kedua pengendara itu mencurigakan kemudian tim langsung melakukan penyergapan kedua pelaku berinisial MS dan LH dari tangan kedua ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong plastic berwarna merah.

“Dari hasil introgasi diketahui uang yang didapat membeli barang tersebut didapat dari temannya yang berinisial MI dan dari pengakuan MS. Kemudian MI berhasil diamankan dikediamannya yang bertempat di jalan Anggrek jalur 6,” jelas Kasi Humas.

Ia menjelaskan bahwa dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik bening kecil berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, satu buah handphone merek vivo warna biru, satu buah kartu bank BCA, potongan plsatik warna merah dan motor beat dengan nopol PA 4823 MC.

“Sedangkan dari tangan pelaku kedua LH ditemukan satu buah handphone merk Xiaomi dan dari pelaku ketiga MI ditemukan satu buah handphone merk vivo warna biru yang dipakai pelaku untuk bertransaksi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasi Humas menjelaskan ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya