SUARA INDONESIA JAYAPURA

Panpil MRP Keerom Tetapkan 12 Bacalon

Mustakim Ali - 24 March 2023 | 20:03
Pemerintahan Panpil MRP Keerom Tetapkan 12 Bacalon
Proses rapat pleno pemilihan bacalon MRP Kabupaten Keerom.

KEEROM - Setelah melewati tahapan demi tahapan, Panitia Pemilihan (Panpil) Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2023-2028 Kabupaten Keerom telah menetapkan 12 orang Bakal Calon (Bacalon) untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Penetapan 12 baclon ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Panpil MRP Keerom beserta jajaran yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Ketua Panpil MRP Keerom, Trisiswanda Indra menyampaikan bahwa semua proses dari pendaftaran hingga pleno sudah dilewati bersama. Dari awal untuk kategori perempuan ada 19 orang yang mengambil formulir namun yang mengembalikan hanya 15 orang. Untuk tokoh adat yang ambil formulir 27 orang dan yang kembalikan hanya 13 orang.

"Melalui rapat pleno kita dari Panpel bersam panwas melakukan verifikasi berkas bacalon dan hanya 12 orang yang memenuhi syarat dengan kelengkapan berkas diantaranya, 8 orang mewakili adat dan 4 orang mewakili perempuan," ujar Trisiswanda Indra.

Bagi peserta yang tidak lolos verifikasi kata Sekda Keerom ini dengan persoalan atau kekurangan berkas yang bervariasi misalnya, tidak mendapatkan rekomendasi dari organisasi perempuan, tidak memiliki surat keterangan pengadilan, beserta kendala berkas persyaratan yang lainnya.

"Panitia sudah bekerja maksimal sesuai Perda No.5 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan bacalon MRP. Karena ketentuan dalam pleno, salah satu persyaratan tidak lengkap maka itu dinyatakan gugur," ungkapnya.

Setelahditetapkan, nama-nama 12 orang bacalon MRP Kabupaten Keerom Priode 2023 2028 ini akan dianjukan ke Panitia Provinsi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

"Untuk perwakilan tokoh agama itu ranahnya panpel Provinsi. Kita hanya diberi wewenang untuk perwakilan adat dan perempuan," tuturnya.

Dikesempatan yang sama Ketua Panwas, Krispinus Bidi SVD menjelaskan bahwa proses pemilihan bacalon MRP dari semua tahapan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Soal keterwakilan itu pasti, namun yang lebih penting lagi adalah kelengkapan administrasi atau persyaratan peserta untuk bisa lolos ke tahapan selanjutnya," ujar Krispinus Bidi SVD.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya