SUARA INDONESIA JAYAPURA

BPJS ketenagakerjaan Papua Jayapura Himbau Peserta Umur 56 Tahun Untuk Klaim JHT

Mustakim Ali - 30 April 2023 | 12:04 - Dibaca 818 kali
Kesehatan BPJS ketenagakerjaan Papua Jayapura Himbau Peserta Umur 56 Tahun Untuk Klaim JHT
Ilustrasi peserta BPJamsostek saat mengurus JHT

JAYAPURA - Pencairan JHT bisa dilakukan secara onsite dengan mengunjungi Kantor Cabang Papua Jayapura yang beralamat di Jalan Raya Abepura Bucend II Entrop.

"Pencairan juga dapat dilakukan melalui kanal online di website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile," kata Kepala Kantor Cabang Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase.

Haryanjas menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total atau telah memasuki usia 56 tahun. Besaran manfaat JHT merupakan akumulasi dari iuran peserta ditambah dengan hasil pengembangan yang merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua.

"Peserta dapat memanfaatkan haknya atas iuran yang telah dibayarkan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja untuk mendukung kesejahteraannya," kata Haryanjas.

Ditambahkannya, dengan mekanisme pencairan secara online maupun onsite tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta guna mempermudah proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua.

Tawaran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi, layanan termasuk klaim dana, BPJamsotek telah menghadirkan satu perangkat khusus yakni aplikasi JMO mobile tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat. Kelebihan perangkat ini, proses klaim cukup dilakukan dalam waktu kurang lebih 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu tujuh hari kerja.

"Aplikasi JMO merupakan fasilitas unggulan kami dalam memudahkan pelayanan. Fasilitas Pengajuan klaim JHT ini dapat diunduh oleh seluruh peserta melalui smartphone," kata Haryanjas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya