SUARA INDONESIA JAYAPURA

Disarankan Secara Virtual, Polda Papua Tak Beri Ijin Keramaian Peresmian Venue PON Papua

Mustakim Ali - 19 October 2020 | 17:10 - Dibaca 7.17k kali
TNI/Polri Disarankan Secara Virtual, Polda Papua Tak Beri Ijin Keramaian Peresmian Venue PON Papua
Wakapolda Papua, Brigjen Pol Matius D Fakhiri S.I.K (kiri) didampingi Kabid Humas, Kombes Pol AM Kamal saat jumpa pers yang berlangsung di Mapolda Papua, Senin (19/10/2020).

JAYAPURA - Serangkaian kegiatan Peresmian sejumlah Venue PON Papua seperti stadion utama, ergantian nama Bandar Udara Sentani, peresmian nama stadion Papua Bangkit menjadi Stadion Lukas Enembe dan beberapa Venue PON lainnya tidak mendapatkan ijin keramaian dari Polda Papua.

Berdasarkan surat Panitia yang ditujukan ke Polda Papua dengan nomor:13/PA-PERS/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang permohonan ijin keramaian yang direncanakan akan dihadiri sebanyak 30.000 warga yang ada di 3 Kabupaten dan 1 Kota.

Dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 di Papua khususnya Kota Jayapura dan sekitarnya saat ini, Polda Papua menyarankan rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan sarana virtual tanpa penonton dan tidak berkerumun yang rencananya berlangsung pada 23 Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolda Papua, Brigjen Pol Matius D Fakhiri S.I.K saat jumpa pers yang berlangsung di Mapolda Papua, Senin (19/10/2020).

"Berdasarkan surat yang permohonan ijin yang dilayangkan panitia Polda Papua mengambil kesimpulan untuk tidak dapat memberikan ijin atas rangkaian kegiatan peresmian tersebut yang rencananya dilakukan secara terbuka, dalam hal ini dihadiri banyak orang,"ujar Wakapolda Papua itu.

Lanjut Mantan Wakapolda Papua Barat itu, sebelumnya, Pihak Polda Papua telah melakukan berbagai pertemuan dengan sejumlah Forkopimda dan semua elemen. Dari beberapa hasil pertemuan tersebut, Polda Papua melaksanakan rapat internal pada tanggal 17 Oktober 2020 di Aula Rastra Samara Polda untuk menyikapi rencana kegiatan tersebut diatas.

Dari hasil rapat ada beberapa pertimbangan yaitu sesuai Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan poin 5 bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Kemudian Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 angka 2 huruf b, dimana penyelengara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Dan selanjutnya kesepakatan bersama antara Gubernur Papua dengan Forkopimda bersama Bupati dan Walikota se Provinsi Papua tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid 19 di Provinsi Papua salah satunya berbunyi secara bertahap membuka kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 yaitu menghindari kerumunan dalam skala besar, menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.

"Pada dasarnya kami sangat mendukung penuh semua kegiatan dalam rangka peresmian atau hitung mundur menjelang PON Papua tahun 2021, akan tetapi disarankan untuk dilakukan secara Virtual dan patuhi protokol kesehatan.

Akan tetapi, jika hal tersebut tidak dihiraukan oleh pihak terkait maka Polda Papua akan ambil tindakan tegas. Bahakan pihaknya mengakui sudah bentuk tim khusus.

"Tentu jika melangar kami akan ambil sikap dan panitia siap untuk bertanggung jawab,"paparnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya