SUARA INDONESIA JAYAPURA

Polda Papua Berhasil Ungkap Jaringan Penjualan Senpi dari Filipina

Mustakim Ali - 05 January 2021 | 11:01 - Dibaca 1.13k kali

JAYAPURA – Komitmen Kepolisian untuk menekan tindak kriminal di Papua patut diapresiasi. Polda Papua dalam hal ini Polres Keerom berhasil mengungkap sindikat penjualan Amunisi dan Senjata api lintas internasional asal Filipina.

Singkat cerita, pada hari Jumat tanggal 06 November Tahun 2020, bertempat di Kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Polres Nabire telah melakukan pengungkapan seorang tersangka Melki Sermumes (MS) yang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan senajata api dan amunisi.

Tentu berbagai upaya dan pendekatan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Nabire, yang akhirnya pada hari Jumat Tanggal 13 November 2020 pihak keluarga didampingi pihak kerukunan Biak Utara menyerahkan Tersangka MS kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan berupa 4 pucuk senjata api laras pendek (1 jenis revolver, 2 pistol, dan 1 jenis scorpion), magasen beserta ratusan butir amunisi. Dan dalam kasus ini ada orang 10 saksi yang dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa, pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka ini awalnya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Polres Nabire. Setelah itu Polres Nabire melakukan penyelidikan dan berbagai pendekatan.

"Tersangka sempat melarikan diri, tapi Kapolres Nabire melakukan pendekatan baik kepada keluarga tersangka maupun tokoh masyarakat,"ujar Jenderal Bintang Dua itu saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Selasa (05/01/2021).

Lanjut Kapolda Papua itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa awal bulan juni 2020 tersangka MS dihubungi oleh Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani untuk mencari senjata api lalu MS menghubungi Sony Sermumes untuk mencari senjata api dan mengatakan senjata api ada di Rosita Budiman yang tinggal Di Kabupaten Sanger, Provinsi Sulawesi Utara.

"Pertengahan bulan Juni 2020 lalu tersangka MS bersama Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani ini, Sony Sermumes berangkat ke Kabupaten Sanger, Provinsi Sulawesi Utara untuk bertemu ibu Rosita Budiman untuk membeli Senjata api tersebut, setelah mencapai kesepakatan harga, MS kembali ke Nabire sementara kedua rekannya balik ke Kabupaten Manokwari,"ujar Kapolda.

Diakuinya, untuk satu pucuk senjata api dibandrol seharga Rp. 30.000.000,- dan hasil penjualan senpi tersebut berdasarkan pengakuan tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.

Dari berbagai upaya yang dilakukan dan akhirnya pada hari jumat tanggal 13 November 2020 tersangka Melki Sermumes menyerahkan diri dan diamankan di Rutan Polres Nabire. Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa benar ibu Rosita Budiman berperan sebagai pemilik barang. Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani sebagai penyuruh, penyandang dana dan sekaligus pembeli Senjata api sedangkan Sdr. Melki Sermumes berperan sebagai Kurir sekaligus penjual senjata api.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya