SUARA INDONESIA JAYAPURA

Pak HAM Papua Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Mahasiswa Eksodus

Mustakim Ali - 10 December 2020 | 09:12 - Dibaca 1.07k kali
Peristiwa Daerah Pak HAM Papua Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Mahasiswa Eksodus
Wakapolda Papua Brigjend Pol Mathius D. Fakhiri, S.Ik (kiri) saat Pres Conference tindak pidana Korupsi yang berlangsung di Mapolres Keerom, Rabu (09/12/2020).

JAYAPURA – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi pada bulan November 2019 yang diduga dilakukan oleh Mathius Murib, SH (MM) selaku ketua Perhimpunan Asosiasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM), Rabu (09/12/2020).

Singkat Cerita Pada bulan November 2019 lalu, Perhimpunan Asosiasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM) telah mengajukan proposal kepada Gubernur Provinsi Papua terkait permohonan dukungan dana dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi masing-masing Tahap I sebanyak 210 orang mahasiswa/mahasiswi dengan biaya sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Dengan rincian sebagai berikut biaya, untuk tiket dari Jayapura ke Kota Studi untuk 1 orang Rp 4.500.000,- dengan jumlah 210 orang senilai Rp 945.000.000,-. Biaya Tiket dari daerah asal ke Jayapura untuk 1 orang Rp 1.500.000,- dengan jumlah 210 orang senilai Rp 315.000.000,-. Biaya konsumsi untuk 210 orang senilai Rp 500.000,- untuk 2 hari senilai Rp 210.000.000.-. Biaya lain-lain senilai Rp 30.000.000,-.

Pada tanggal 4 Desember 2019 telah dilakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah antara pemerintah Provinsi Papua dengan Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus di tahun 2019 antara Sekda Provinsi Papua saudara T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP,M.KP,M.Si dan saudara Matius Murib selaku Ketua Tim Advokasi dan pada tanggal 13 Desember 2019 telah dilakukan pemindahan bukuan ke Rekening PAK HAM PAPUA senilai Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pada awal bulan Maret 2020 pihak PAK HAM PAPUA telah membuat Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Hibah Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus di tahun 2019 Ke BPKAD Provinsi Papua.

Dalam Pres Conference Wakapolda Papua, Brigjend Pol Mathius D. Fakhiri, S.Ik menjelaskan bahwa dari hasil penelitian dokumen Laporan Pertanggungjawaban tersebut penggunaan Dana Hibah Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus di tahun 2019 digunakan untuk kegiatan Sosialisasi pentingnya Pendidikan oleh Tim Kerja, Advokasi hak Pendidikan mahasiswa/mahasiswi eksodus Papua, FGD masalah mahasiswa eksodus Papua bersama tokoh masyarakat Papua, Pemberangkatan mahasiswa/mahasiswi ke kota studi, Natal bersama mahasiswa tanggal 1 Januari 2020, Kegiatan lain berupa akomodasi dan transportasi mahasiswa, pembayaran sewa kantor, rehab kantor PAK HAM pembelian website (aplikasi smart in pay) serta konsumsi operasional posko PAK HAM PAPUA.

"Dari item kegiatan tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh PAK HAM PAPUA sehingga terdapat beberapa penyimpangan. Sementara dana yang digunakan untuk riil pembelanjaan hanya sebesar Rp. 369.487.111,- , dimana salah satu item pembelanjaan biaya dimaksud untuk pembelian tiket 68 mahasiswa bukan sebanyak yang tertera dalam proposal 210 mahasiswa,"ujar Wakapolda.

Lanjut Jenderal Bintang Satu itu, terdapat transfer uang sebesar Rp. 710.800.000,- kedalam rekening sdr. Mathius Murib, SH (tersangka) yang berasal dari dana hibah dalam rangka pengembalian pelajar/mahasiswa ke kota sudi masing-masing Tahap I sebanyak 210 orang mahasiswa/mahasiswi dengan biaya sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

"Barang bukti yang diamankan, Sejumlah Dokumen terkait kasus tersebut. Dan Langkah kepolisian yang dilakukan setelah Menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua,"ungkapnya.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/181/VII/RES.3.3./2020/SPKT/Polda Papua, tanggal 09 Juli 2020. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Auditor BPKP.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Nomor : SR-453/PW26/5/2020, Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Tim Kerja Advokasi Hak Pendidikan Pelajar/Mahasiswa Eksodus Papua TA 2019 terdapat kerugian keuangan sebesar Rp 1.130.512.889,- (satu milyar seratus tiga puluh juta lima ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Adapun rencana tindak lanjut penyidik dalam kasus ini adalah melakukan pemberkasan berkas perkara, meminta perpanjangan penahanan di Kejaksaan Tinggi Papua, Tahap I dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya